❓ Seorang wanita dari Mesir bertanya:
▶️ Bolehkah bagi seorang wanita haid membaca buku-buku dan buklet agama yang di dalamnya tercantum sebagian ayat-ayat Al-Qur’anul Karim dan apa hukumnya jika wanita haidh membaca mushaf tanpa menyentuhnya, maksudnya dia hanya membaca dengan melihatnya saja (tanpa menyentuh mushaf)?
🎙 Samahatul Mufti Syekh Abdul Aziz bin Abdillah alu Syekh hafizhahullah menjawab:
✅ Wanita haid membaca buklet dan buku-buku ilmiah jika di dalam halaman-halamannya ada sebagian ayat-ayat Al-Qur’an yang tercantum tidak masalah dengan hal itu. Karena membaca ayat-ayat tersebut tidaklah dimaksudkan sebagai tilawah Al-Qur’an, sesungguhnya hanyalah memaksudkannya membaca buku dan setelah ini dia melewati ayat-ayat tersebut, sebab hal itu bagian dari bacaan sedangkan engkau dalam keadaan haid maka hal itu tidak mempengaruhimu (baca: tidak masalah, -pen) – insyallah – untuk pertanyaan kedua engkau mengatakan: Apakah bagi wanita haid boleh membaca Al-Qur’an dengan mushaf tanpa menyentuhnya dan dia membaca hanya dengan melihat kepada mushaf tersebut?
✅ Kami katakan juga: Hal itu tidak terlarang, engkau meletakan mushaf dan melihatnya, lalu membolak-balikkan halamannya dengan adanya penghalang antara mushaf dengan tanganmu. Hal itu tidak masalah, insyaallah, karena masa haid sering berkepanjangan. []
☑️ Kesimpulan fatwa:
Boleh bagi wanita haid membaca buku-buku agama mesikpun di dalamnya ada ayat-ayat Al-Qur’an.
Kebolehannya itu karena sekadar untuk membaca dalam rangka menambah pengetahuannya bukan untuk tilawah Al-Qur’an.
Boleh wanita haid membaca Al-Qur’an tanpa harus menyentuh mushaf.
Yang dimaksud dengan mushaf adalah
هو اسمٌ للمكتوب فيه كلام الله تعالى بين الدَّفتَّين
“Suatu nama untuk apa-apa yang tertulis di dalamnya firman Allah Ta’ala yang termaktub antara dua sampul.” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah, 5/38)
Ketika seorang wanita haid ingin meletakan, membuka, dan membolak-balikan halaman mushaf Al-Qur’an maka harus dengan adanya penghalang antara tangan dia dengan mushaf. Bisa dengan kaos tangan, kain, atau lainnya.
Masa haid kadang lama, sedangkan seorang wanita itu butuh baginya untuk berzikir, membaca Al-Qur’an agar hafalannya tidak hilang, dan semisalnya.
Wallahu ‘alam.
Sumber fatwa: alifta.gov.sa
✍️ Abahnya ‘Aashim
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Wanita Haid Membaca Buku-Buku Agama"
Posting Komentar