Tanya Jawab Tentang Zakat Fitri

Tanya jawab ini kami dapatkan dari official channel Telegram guru kami dalam riwayah yakni Syekh Abdullah bin Mahmud al-Kanaash hafizhahullah.


Tanya: Apa itu zakat fitri?


Jawab: Zakatnya jiwa dan badan yang dikeluarkan karena sebab berbuka (telah selesai, -pen) dari puasa di bulan Ramadan.


Tanya: Apa hukum zakat fitri?


Jawab: Zakat fitri wajib atas setiap muslim.


Tanya: Atas siapa kewajiban zakat fitri itu? Dan apa syarat-syaratnya?


Jawab: Wajib atas setiap muslim: anak kecil maupun dewasa, pria maupun wanita, merdeka maupun budak. Terkait  janin, maka dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrinya, yakni janin yang usianya sudah empat bulan. Wajib bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat fitri dari dirinya dan dari orang-orang yang nafkahnya ditanggung olehnya seperti istri dan kerabatnya, pun demikian dari sahayanya sebab zakat fitri menjadi tanggungan majikannya. Zakat fitri tidak wajib dikeluarkan kecuali memenuhi dua syarat (1) Islam (2) memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya di malam dan hari raya.


Tanya: Berapa kadar zakat fitri? Dan apa yang dikeluarkan?


Jawab: Kadar wajib mengeluarkan zakat fitri adalah 1 sha’ dari mayoritas orang di suatu negeri. 1 sha’ sekitar 3 kg dari gandum, kurma, kismis, keju, beras, jagung, atau lainnya. Dibolehkan memberikan zakat fitri dari sekelompok orang untuk satu orang, dan zakat fitrinya satu orang boleh untuk sekelompok orang.


Tanya: Kapan zakat fitri harus dibayarkan?


Jawab: Zakat fitri harus dibayar (dikeluarkan) saat matahari terbenam pada Idul Fitri. Dan ada dua waktu untuk mengeluarkannya: (1) Waktu yang utama, yakni dari terbitnya matahari di hari Idul Fitri sampai sebelum pelaksanaan salat Id. (2) Waktu yang dibolehkan, yakni satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Tidak boleh menunda mengeluarkan zakat fitri selama Id. Jika terlambat mengeluarkannya, maka itu dianggap sebagai sedekah, dia berdosa karena telah menundanya.


Tanya: Zakat fitri disalurkan untuk siapa? Dan bolehkan menyalurkannya ke negeri lain?


Jawab: Disalurkan kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkannya. Boleh disalurkan ke negeri lain ketika ada kebutuhan.


Syekh Abdullah bin Mahmud al-Kanaash hafizhahullah berkata:


“Sebagian orang di hari ini, mereka melontarkan kritik yang keras kepada orang yang tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitri dengan uang. Maka aku katakan, ini adalah pernyataan yang harus dipertanggungjawabkan di sisi Allah. Dan istilah kritik sudah diketahui maknanya (yakni bermaksud meremehkan, -pen). Bagaimana engkau mampu berdiri di hadapan Allah sedangkan engkau telah menjauhkan saudaramu dari sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam secara zalim dan dusta! Apakah para sahabat dan tabi’in, termasuk imam yang tiga: Malik, Asy-Syafi’I, dan Ibnu Hanbal diingkari? Sebab mereka berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat fitri dengan uang! Maka bertakwalah kepada Allah dengan menjaga lisan kalian.


Alih bahasa secara bebas oleh Abu ‘Aashim al-Atsari

Komentar

Postingan Populer