Al-Faqih Asy-Syekh Muhammad bin Ahmad Bajabir -semoga Allah menjaga beliau- sebelum memulai pelajaran kitab ‘Umdah Ath-Thaalib li Naiylil Ma`aarib karya Syekh Manshur bin Yunus al-Buhuti rahimahullah, seorang imam mazhab Hanbali di era muta’akhirin; memulai terlebih dahulu dengan menyampaikan nasehat yang bagus terkait thariiqah (metode) menuntut ilmu yang benar.
Menurut beliau, ada tiga hal yang kudu diperhatikan dalam masalah ini:
1). Menuntut ilmu dengan bimbingan guru.
Yakni dengan bimbingan guru yang mutakhashishin (sesuai dengan fann-nya), baik itu ketika akan mempelajari ilmu fikih, hadis, tafsir, tauhid, atau lughah ataupun lainnya, maka pilihlah guru yang sesuai dengan keahliannya. Hatta ketika mempelajari kedokteran, arsitek, dan geologi misalnya, maka harus sesuai dengan fann-nya.
2). Belajar dengan bertahap
Kenapa harus bertahap? Ya karena hal ini merupakan sebab yang dapat mengantarkan seseorang dalam memahami yang dia pelajari. Ada tiga poin dalam perkara ini,
i. Bertahap dalam mempelajari ilmu; maksudnya memulai terlebih dahulu dengan ilmu Al-Wasaa`il yakni ilmu alat sebelum dia berpindah mempelajari ilmu Al-Maqaashid. Ilmu alat dimulai dengan nahwu, lalu sharaf, dilanjut balaghah. Mempelajari ini semua dimulai dari yang ringkas, jangan langsung yang pembahasannya panjang. Kemudian berpindah ke ilmu alat lainnya seperti, ushul tafsir, ulumul quran, musthalah hadits, dan ushul fikih. Sama ini juga dimulai dari yang ringkas dulu.
Setelah itu semua, barulah dia menginjak ke ilmu Al-Maqaashid, seperti tauhid, fikih, hadits, dan tafsir. Lagi-lagi ini pun dimulai dari yang ringkas dulu pembahasannya.
ii. Bertahap dalam memilih kitab; maksudnya dimulai terlebih dahulu dengan kitab-kitab yang ringkas, lalu yang pertengahan, kemudian yang panjang pembahasannya.
iii. Bertahap dalam memilih syarah kitab; maksudnya seseorang itu menghadiri syarah kitab sesuai dengan marhalah (level)nya. Jika dia berada di marhalah pemula jangan hadir di pembahasan kitab untuk marhalah pertengahan terlebih yang tingkat lanjut. Pun demikian dengan seorang guru, ketika dia mengajar Al-Jurumiyah misalnya yang notabene ini untuk marhalah pemula jangan secara panjang lebar pembahasannya.
3). Mudzakarah; yakni muraja’ah (mempelajari kembali ilmu yang didapat) dan hadir pada pembahasan kitab yang sama beberapa kali. Sebab jika tidak demikian, dia tidak akan mendapatkan apapun. Ketika seseorang hadir dalam satu majelis, lalu dia hadir lagi pada majelis yang sama, akan banyak memberinya faedah tambahan. Berbeda jika hanya mencukupkan dengan satu kali majelis saja, sedikit yang dia dapatkan. [ ]
✍️ Alih bahasa secara bebas dan diringkas oleh Abahnya ‘Aashim.
đź“— Sumber: Audio #1 Syarh ‘Umdath Thaalib
Belum ada tanggapan untuk "Metode yang Benar dalam Belajar"
Posting Komentar