Bagaimana Keadaan Kedua Telapak Kaki ketika Sujud?

Tidak jarang sebagian penuntut ilmu yang sedang dalam masa pubertas beragama menyalahkan orang lain yang berbeda pendapat dengannya. Ini artinya dia belum merasakan luas dan dalamnya ilmu fikih itu. Sepatutnya bagi penuntut ilmu pemula itu banyak diam dan mendengar, bukan berfatwa yang akhirnya membuat “gaduh” baik di masyarakatnya terlebih di dunia maya. Inilah yang dilupakan oleh banyak penuntut ilmu. Belum tuntas berguru sudah turun gunung.


Perkara yang sering dibuat “berisik” salah satunya adalah tentang keadaan kedua telapak kaki ketika sujud, direnggangkan ataukah dirapatkan. Untuk mengetahuinya marilah kita simak uraian dari Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid rahimahullah berikut ini.


Kata beliau; dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:


Pendapat pertama; disunahkan merenggangkan di antara keduanya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama yang menyatakan pendapat dalam masalah ini. Mereka berdalil dari sunnah nabi, yaitu disunnahkannya merenggangkan kedua lutut dan paha saat bersujud. Mereka berpendapat, kedua telapak kaki mengikuti keduanya, maka asalnya, keduanya direnggangkan juga. Imam Abu Dawud dalam Sunannya(735) meriwayatkan dari Abu Humaid radhiyallahu anhu dia berkata tentang tata cara shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam,


وإذا سجد فَرَّج بين فخذيه


“Jika sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya.”


Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Ungkapan ‘merenggangkan kedua pahanya’ maksudnya adalah merenggangkan antara kedua pahanya, kedua lututnya dan kedua telapak kakinya.” Para ulama dalam mazhab Syafi’i berkata, ‘Merenggangkan antara kedua telapak kaki seukurang sejengkal.” (Nailul Authar, 2/297).


Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,


قال الشافعي والأصحاب : يستحب للساجد أن يفرج بين ركبتيه وبين قدميه . قال القاضي أبو الطيب في تعليقه : قال أصحابنا : يكون بين قدميه قدر شبر


“Asy-Syafi’i dan murid-muridnya berkata, ‘Disunahkan bagi orang yang sujud untuk merenggangkan antara kedua lututnya dan kedua telapak kakinya. Al-Qadhi Abu Thayib berkata dalam komentarnya, ‘Para ulama dalam mazhab kami berkata, ‘Hendaknya jarak antara kedua telapak kakinya seukuran sejengkal.” (Al-Majmu, 3/407)


Pendapat Kedua; disunahkan merapatkan kedua telapak kaki. Pendapat ini dipilih oleh ulama masa kini, seperti Syekh Ibnu Utsaimin dan Syekh Al-Albani rahimahumallah. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,


فقدت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وكان معي على فراشي ، فوجدته ساجداً ، راصّاً عقبيه، مستقبلاً بأطراف أصابعه القبلة ، فسمعته يقول


“Aku mencari-cari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sebelumnya dia bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati dia dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Aku mendengar beliau membaca,


أعوذ برضاك من سخطك ، وبعفوك من عقوبتك ، وبك منك ، أثني عليك ، لا أبلغ كل ما فيك


“Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari siksaMu, dengan-Mu (aku berlindung) dari (azab)-Mu, aku memuji-Mu dan aku tidak dapat meraih semua apa yang ada pada-Mu.” (HR. Thahawi dalam kitab Bayan Musykil Al-Atsar (1/104) dan Ibnu Munzir dalam kitab Al-Ausath, no. 1401, Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya, no. 1/328, Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, 5/260, Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak, 1/352, Al-Baihaqi juga meriwayatkan darinya dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, 2/167)


Al-Hakim rahimahullah berkata, “Ini adalah hadits shahih berdasarkan syarat Asy-Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim) namun keduanya tidak meriwayatkannya dengan redaksi seperti ini. Aku tidak ketahui ada seorang pun yang menyebut dengan redaksi ‘merapatkan kedua tumitnya dalam sujud’ selain dalam hadits ini.


Adz-Dzahabi rahimahullah berkata dalam kitab Talkhisul Habir, “Sesuai syarat keduanya.”


Ibnu Mulaqin rahimahullah berkata dalam kitab Al-Badrul Munir (3/669) dengan sanad yang shahih. Dan dishahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah dalam kitab Sifatu Sholatin Nabi shallallahu alaihi wa salalm, (2/736).


Ibnu Khuzaimah rahimahullah memberi judul pada hadits ini dengan judul ‘Bab Dirapatkannya Kedua Telapak Kaki Dalam Sujud’.


Begitu juga Al-Baihaqi rahimahullah membuat bab dalam kitabnya As-Sunan Al-Kubra, 2/167 dengan judul ‘Bab Masalah Merapatkan Kedua Tumit Dalam Sujud’.


Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,


الذي يظهر مِن السُّنَّة أن القدمين تكونان مرصوصتين ، يعني : يرصُّ القدمين بعضهما ببعض  كما في “الصحيح” من حديث عائشة حين فَقَدَتِ النَّبيَّ صلّى الله عليه وسلّم ، فوقعت يدُها على بطن قدميه وهما منصوبتان ، وهو ساجد واليد الواحدة لا تقع على القدمين إلا في حال التَّراصّ  


“Yang tampak dalam sunnah adalah bahwa kedua telapak kaki dirapatkan, maksudnya dirapatkan satu sama lain, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih tatkala Aisyah radhiyallahu ‘anha mencari-cari Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu tangannya menyentuh kedua telapak kakinya yang sedang ditegakkan saat dia sujud. Satu tangan tidak akan menyentuh kedua telapak kaki kecuali kalau keduanya dalam keadaan rapat.”


Perkara ini juga terdapat dalam kitab Shahih Ibnu Khuzaimah dalam hadits Aisyah yang lalu, ‘Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam merapatkan kedua tumit kakinya.”


Maka dengan demikian, berdasarkan sunnah hendaknya dirapatkan, berbeda dengan kedua lutut dan kedua tangan yang sunah direnggangkan.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3/169). Selesai kutipan. Sumber dari islamqa.info.


Setelah kita mengetahui dalam perkara ini ada perbedaan pendapat, lalu bagaimana menyikapi perbedaan pendapat tersebut? Sebab ada sebagian orang yang sedang pubertas dalam beragama cenderung mudah menyalahkan pendapat lain, dan parahnya itu dijadikan sebagai bentuk al-wala wal baro’.


Perlu kita ingat bahwa perkara-perkara khilafiyah dalam masalah furu’iyyah adalah rung lingkup ijtihad. Maka, sikap kita terhadap perbedaan pendapat para ulama adalah tidak boleh diingkari dengan keras terhadap ulama yang berijtihad dengannya. Artinya, silakan yang mau merenggangkan kedua telapak kaki toh  ini pendapat jumhur ulama, dan tafadhal juga bagi yang ingin merapatkan keduanya. Yang penting jangan bikin gaduh. Semoga kita semakin dewasa dalam menyikapi khilafiyah. []


Wallahu ‘alam.


Menunggu hujan yang tak kunjung reda,

Abu ‘Aashim Nanang Ismail al-Hanbali

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Bagaimana Keadaan Kedua Telapak Kaki ketika Sujud?"

Posting Komentar