Jihad fi Sabilillah adalah Sebuah Keniscayaan

Jihad fi sabilillah adalah sebuah keniscayaan. Bahkan ini merupakan puncak dari Islam. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


رأسُ الأَمرِ الإِسلامُ، وعَمُودُهُ الصلاةُ، وذُرْوَةٌ سَنَامِهِ الجِهَادُ في سَبِيلِ اللهِ


“Pokok urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad fi sabilillah.” (Shahih sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim. HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2/86), Ahmad (5/231), At-Tirmidzi (5/11), dan Ibnu Majah (2/314))


Ingat! Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan jihad dalam rangka untuk menegakkan kalimat Allah agar tinggi lagi mulia dan melindungi agama-Nya. Allah Ta’ala berfirman,


وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ


“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya …” (QS Al-Hajj [22]: 78)


Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar dalam tafsirnya mengatakan,


“(Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah) Yakni berperang melawan orang-orang kafir dan membela diri dari serangan mereka jika mereka menyerang negeri kaum muslimin.  (Dengan jihad yang sebenar-benarnya) Yakni jihad yang ikhlas karena Allah tanpa takut cercaan orang lain.” (Lihat Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir pada tafsir ayat ini)


Pada tafsir ringkas Kemenag RI disebutkan, “Pada ayat ini dijelaskan bahwa untuk meraih keberuntungan, orang beriman diperintahkan untuk berjihad pada jalan Allah. Untuk meraih keberuntungan itu, beribadahlah kamu, wahai orang-orang yang beriman, dan berjihadlah kamu di jalan Allah, yakni mencurahkan seluruh potensi dan kemampuan untuk mengharumkan Islam dan kaum muslim dengan jihad yang sebenar-benarnya, perjuangan yang total dalam menggali seluruh potensi dan kemampuan.” (Dinukil dari https://quran.kemenag.go.id/index.php/tafsir/1/22/78)


Apa itu Jihad?


Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat tahun 728H) mendefinisikan jihad dengan pernyataan, “Jihad artinya mengerahkan seluruh kemampuan yaitu kemampuan mendapatkan yang dicintai Allah dan menolak yang dibenci Allah” (Majmu’ Al- Fatawa, 10/192-193)


Di tempat lainnya, beliau rahimahullah juga menyatakan, “Jihad hakikatnya adalah bersungguh-sungguh mencapai sesuatu yang Allah cintai berupa iman dan amal shaleh dan menolak sesuatu yang dibenci Allah berupa kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan” (Majmu’ Al-Fatawa, 10/191)


Apakah lantas dengan definisi di atas menafikan jihad dengan senjata?


Tentu tidak. Sebab Allah ‘Azza wa Jalla tidaklah mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan yang agung yang ingin diraih. Maksud disyariatkannya jihad adalah untuk meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah. Di mana ketika Islam dan kaum muslimin diserang oleh musuh-musuhnya maka tidak ada kata diam kecuali harus melawan.  


Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Jihad ada dua jenis. Pertama, jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya, serta menjadi dasar bagi jihad yang kedua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang Islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafik, mulhid dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka” (Lihat Wujub At-Ta’awun Bainal Muslimin– merupakan bagian dari Al-Majmu’atul Kaamilah jilid 5/186)


Terakhir! Ingat pula bahwa negeri ini merdeka atas karunia dari Allah Ta’ala kemudian seruan jihad yang diserukan oleh para ulama.


Ketika rembulan merah saga, 16 Muharram 1441

Abu ‘Aashim al-Hanbali


Komentar

Postingan Populer