Salah Paham Suami kepada Isteri

Imam Ahmad dalam Musnadnya berkata: Telah menceritakan kepada kami Ya’qub berkata; telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Ibnu Ishaq berkata; telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Aisyah, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata;


“Salma, bekas budak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau isteri Abu Rafi’ datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan akan perihal Abu Rafi’ yang telah memukulnya.”


Aisyah berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan kepada Abu Rafi’: “Ada apa engkau dengannya wahai Abu Rafi’?”


Abu Rafi’ menjawab; “Ia telah menyakitiku wahai Rasulullah.”


Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Dengan apa engkau menyakitinya wahai Salma?”


Salma menjawab; “Wahai Rasulullah! aku tidak menyakiti nya sedikitpun, hanya saja ia pernah berhadast ketika shalat, lalu aku berkata kepadanya; ‘Wahai Abu Rafi’! sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin jika diantara mereka ada yang kentut maka hendaknya ia berwudhu’.” Lalu ia berdiri dan memukulku.


Beliau pun tertawa dan bersabda: “Hai Abu Rafi’! sesungguhnya ia tidak menyuruhmu kecuali untuk kebaikan.” (HR Ahmad no. 25314. Syekh Muqbil al-Wadi’i dalam Al-Jami’ Ash-Shahih (5/3428) berkata, “Hadits ini hasan.”)


Faedah hadits ini:

  1. Bolehnya mengadukan masalah rumah tangga kepada seorang yang alim lagi amanah.
  2. Tidak termasuk ghibah menceritakan kejelekan pasangan ketika mengadukan masalah rumah tangga. Karena bertujuan untuk mencari solusi.
  3. Seorang hakim tidak boleh mendengar keterangan dari satu pihak saja, tetapi harus dari dua pihak yang sedang bersengketa.
  4. Bolehnya hakim bertanya lebih lanjut tentang perkara yang terjadi agar masalah menjadi jelas.
  5. Salah satu karakter wanita muslimah ialah mengingatkan suami ketika suami salah.
  6. Hendaklah dalam mengingatkan kesalahan dengan lembut dan tidak menyinggung.
  7. Tidak boleh suami bermudahan menampar istrinya.
  8. Tertawanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan untuk mengejek. Tetapi tertawanya Beliau itu spontanitas karena mendengar masalah yang seharusnya tidak sampai menyakiti orang lain.
  9. Bolehnya istri meminta suami untuk melakukan amal kebaikan.

Wallahu ‘alam


✍ Abu ‘Aashim al-Hanbali

Komentar

Postingan Populer