Fase dan Periodisasi Madzhab Hanbali [4]

Periode Keempat: Tahap Stabilitas (885 H) dan setelahnya


Pada periode ini telah tersistem apa yang disebutkan dengan istilah Thabaqat Al-Muta’akhkhirin, ia dimulai pada akhir abad ke sembilan Hijriyah (885 H) hingga masa kita sekarang ini. Pada periode ini madzhab telah kokok dan stabil atas apa yang telah ditulis dan direkam oleh ulama terdahulu, karena secara global telah terbukti keabsahan hukum-hukumnya dan keserasiannya dengan kaidah-kaidah dan pokok-pokok madzhab. Maka ulama madzhab merasa cukup dengan melakukan peringkasan, memberikan komentar, catatan pinggri, penyederhnaan, catatan kaki, penjelasan, dan sebagian penyeleksian dan pilihan ijtihad yang tercabang atau tambahan atasnya. Walaupun demikian, usaha-usaha mereka tidak lepas dari tahqiq, tanqih, dan tarjih antara beberapa riwayat yang ada dalam madzhab. (Lihat: Al-Madkhal Al-Mufashshal ila Fiqh Al-Imam Ahmad bin Hanbal, 1/134 – 135 dan lainnya)


Diantara pentahqiq dan pentanqih yang paling menonjol pada periode ini adalah; Abul Hasan Ali bin Sulaiman al-Mardawi (wafat 885 H), Yusuf bin Abdul Hadi (wafat 909 H), Musa bin Ahmad al-Hajjawi (wafat 968 H), Muhammad bin Ahmad al-Futuhi (wafat 972 H), Mar’i bin Yusuf al-Karmi (wafat 1033 H), dan Manshur bin Yunus al-Buhuti (wafat 1051 H).


Dan masuk dalam periode ini segala usaha ilmiah kontemporer yang telah dipersembahkan ataupun yang sedang dan akan dipersembahkan untuk menghidupkan dan menyebarkan madzhab ini; baik berupa penelitian, karangan bukum dan studi. Pada saat ini telah didirikan pusat-pusat studi ilmiah dan universitas-universitas Islam berskala regional Arab dan internasional yang menetapkan studi dan penelitian sebagai syarat untuk meraih ijazah pada program pasca sarjana, disamping ada pula usaha-usaha individu dan komunitas yang menyebarkan warisan madzhab Al-Imam Ahmad baik dalam fiqih ataupun ushulnya.( Lihat: Al-Madkhal Al-Mufashshal ila Fiqh Al-Imam Ahamd bin Hanbal, 1/136 dan lainnya)


Selesai.


Sumber: Empat Madzhab Fiqih. Penyusun Unit Kajian Ilmiah Departeman Fatwa Kuwait, hal. 174.

Komentar

Postingan Populer