Fase dan Periodisasi Madzhab Hanbali [2]

Tahapan Kedua: Periode Penukilan dan Perkembangan (241 H – 403 H)


Periode ini dihitung sebagai kelanjutan dari periode sebelumnya, dimana ulama sahabat Al-Imam Ahmad memiliki peran dalam menukil madzhab Al-Imam Ahmad kepada para murid penerus mereka, melalui pengajaran, karangan, dan surat menyurat. Diantaranya adalah yang dikisahkan oleh Al-Khallal bahwa orang-orang menulis surat kepada Shalih –anak Al-Imam Ahmad–, “Dari negeri Khurasan, dan tempat-tempat lain agar mewakili mereka menyakan tentang masa’il (masalah-masalah fiqih). Sehingga menjadi masalah yang serius kajiannya bagi Al-Imam Ahmad dalam masa’il yang penting.” (Lihat: Thabaqat Al-Hanabilah, 1/172)


Dari Ibnu Abi Hatim berkata, “Abdullah (anak Al-Imam Ahmad) menulis kepadaku tentang masa’il ayahnya dan tentang ‘ilal hadits. (Lihat: Al-Jarh wat Ta’dil, 5/7)


Dan Abdullah memang telah menghimpun masa’il ayahnya dan menyusunnya beberapa bab. (Mafatih Al-Fiqh Al-hanbali, 2/367)


Diantara muridnya yang telah menyusun masa’il fiqhiyyah yang diriwayatkan darinya, kemudian menyusun babnya adalah Ahmad bin Muhammad bin Hani ath-Thoi al-Atsram (wafat 261 H). (Lihat: Thabaqat Al-Hanabilah, 1/66)


Diantara sahabat Al-Imam Ahmad yang dikenal memiliki halaqah ilmu dan pengajaran adalah Ahmad bin Al-Khusaib bin Abdurrahman. Beliau sangat masyhur di Tharsus. Beliau menukil masalah-masalah fiqih yang penitng dari Al-Imam Ahmad dalam halaqah fiqihnya sebagaimana disebutkan oleh Al-Khallal. (Lihat: Thabaqat Al-Hanabilah, 1/42)


Diantara peran murid-murid Al-Imam Ahmad dalam menyebarkan ilmu dan fiqihnya adalah yang diceritakan oleh Al-Khallal, dia berscerita, “Abu Bakar ar-Murrudzi eluar berperang, kemudian orang-orang mengirinya hingga ke Samarra. Kemudia dia meminta agar mereka kembali, namun mereka tidak mu kembali. Lalu mereka dihitung, ternyata jumlah mereka selain yang kembali adalah berjumlah sekitar lima puluh ribu orang. Kemudian dikatakan kepadanya, “Wahai Abu Bakar, bersyukurlah kepada Allah, karena ilmumu telah tersebar luas.” Dia bercerita, “Maka beliaupun menangis, lalu berkata, “Ini bukanlah ilmuku, namun sesungguhnya ia adalah ilmu Ahmad bin Hanbal.” (Lihat: Thabaqat Al-Hanabilah, 1/56)


Tidak ada bukti yang paling kuat atas penukilan para murid Al-Imam Ahmad tentang masa’il agamanya, fiqihnya, dan ilmunya dalam jumlah yang besar dan deras, dibanding nukilan yang dilakukan oleh Al-Khallal dalam kitabnya yang langka Al-Jami’ li ‘Ulum Al-Imam Ahmad. Beliau telah beajar dari banyak sekali sahabat Al-Imam Ahmad dan menukil banyak masa’il yang diriwayatkan dari Al-Imam Ahmad sehingga dinukilkan kepada kita saat ini, dari itngkat ke tingkat, dan dari generasi ke generasi.


Selain itu ada juga upaya dari murid-murid Al-Imam Ahmad dalam menyebarkan madzhabnya dan ilmunya lewat peran mereka ketika diangkat sebagai Al-Qadhi (hakim), karena keputusan-keputusan peradilan didasarkan pada pemahaman fiqih hakim yang dipelajari dari para syaikhnya.


Diantara hakim yang dikenal menjabat sebagai Al-Qadhi dari sahabat dan murid Al-Imam Ahmad adalah anaknya sendiri yaitu Shalih, yang menjabat hakim di Tharsus kemudian di Isfahan. (Lihat: Thabaqat Al-Hanabilah, 1/175)


Selain itu ada Al-Hasan bin Musa al-Ayyab (wafat 209 H) yang telah menjabat hakim di Mosul, Homs, dan Tabaristan. (Lihat: Thabaqat Al-Hanabilah, 1/138)


Kemudian murid-murid pengikut Al-Imam Ahmad belajar talaqqi masa’il tersebut dari para syaikhnya, kemudian mereka sibuk menghimpunnya, menyusunnya, dan mentarjihkannya (meneliti kekuatan dan kelemahan antara beberapa pendapat). Periode ini dikenal dengan Thabaqat Al-Mutaqaddimin yang berakhir dnegan wafatnya Al-Hasan bin Hamid pada tahun 403 H.


Pada periode ini telah muncul beberapa ulama yang memiliki pengaruh puncak dalam pertumbuhan dan penyebaran madzhab, diantara yang paling menonjol adalah; Ahamd bin Muhammad al-Khallal (wafat 311 H) yang telah bersunggung-sungguh menelusuri murid-murid atau sahabat Al-Imam Ahmad, berkumpul dengan mereka, dan menukil apa yang mereka riwayatkan dari Al-Imam Ahamd dengan sanadnya, hingga berhasil menghimpun masa’ilnya yang banyak dalam kitab Al-Jami’ li ‘Ulum Al-Imam Ahmad. Sejak itu mulailah banyak orang yang menisbatkan diri kepada madzhab Al-Imam Ahamd. Lalu muncullah ulama dan syaikh madzhab yang senior setelah kitabnya tersebut berhasil menarik perhatian banyak para ulama dan para penuntut ilmu. Dengan demikian kitab-kitab tentang masalah periwayatan telah kokoh bersama tambahan yang disandarkan kepada riwayat-riwayat yang ada pada kitab Al-Jami’ li ‘Ulum Al-Imam Ahmad karangan Al-Khallal.


Kemudian muncul pada periode ini beberapa ulama madzhab yang menysun fiqih Al-Imam Ahamd berupa kitab-kitab matan dan mukhtashar. Diantara yang paling menonjol dari para penyusun tersebut adalah Abul Qasim Umar bin Al-Husain al-Khiraqi (wafat 334 H) yang telah menyusun kitab pertama matan mukhtashar dalam fiqih Al-Imam Ahmad yang disusun teratur menurut bab-bab fiqih, dan dikenal dengan kitab Mukhtashar Al-Khiraqi.


Kemudian ada Abu Bakar Abdul Aziz bin Ja’far, yang dikenal dengan Ghulam Al-Khallal (wafat 363 H), beliau menekuni kitab karangan Al-Khallal dengan mengkaji, meringkas, dan mentarjih antara riwayat-riwayat yang ada.


Pada periode ini penghimpunan masalah-masalah fiqih disertai sanad dari Al-Imam Ahmad tidak berhenti pada Imam Al-Khallal. Namun ada yang mengikuti jejaknya yaitu Al-Hasan bin Hamid (wafat 403 H) yang menyusun kitabnya Al-Jami’ fi Al-Madzhab, dalam sekitar empat ratus bagian yang tersusun atas bab-bab secara ilmiah.


Sebagaimana muncul pula pada periode ini penulisan matan berdasarkan pendapat pilihan dalam madzhab seperti kitab An-Nashihah karangan Abu Bakar al-Ajurri (360 H) atau berdasarkan dua pendapat seperti kitab Al-Qaulani karangan Abdul Aziz Ghulam Al-Khallal. Demikian pula ada penyusnan yang sifatnya bagian tertentu dari bahasan fiqih seperti kitab Al-Manasik karangan Ibnu Baththah al-Ukburi (wafat 387 H)/


Disamping penyusunan kitab fiqih, pada periode ini muncul pula penyusunan kitab dalam ushul madzhab Al-Imam Ahamd dan musthalahatnya sebagaiamana yang dilakukan oleh Al-Hasan bin Hamid yang menyusun dua kitab yaitu Ushul Al-Fiqh dan Tahdzib Al-Ajwibah. (Lihat: Al-Madkhal Al-Mufashshal ila Fiqh Al-Imam Ahamd bin Hanbal, 1/134 – 135 dan lainnya)


Bersambung …


Sumber: Empat Madzhab Fiqih. Penyusun Unit Kajian Ilmiah Departeman Fatwa Kuwait, hal. 170 – 173.


Komentar

Postingan Populer