Fase dan Periodisasi Madzhab Hanbali [1]

Tidak ada satupun madzhab fiqih yang diakui tumbuh dalam sejarah pensyariatan Islam melainkan pasti melewati beberapa periode dan tahapan. Ia menjelaskan pertumbuhan madzhab, tahapan waktu dan peristiwa, hingga pokok-pokoknya menjadi kokoh dan kaidah-kaidahnya dipahami, yang di atasnya terbangun hukum-hukum fiqih. Perkembangan madzhab terjadi lewat ulama-ulama yang mengadopsi madzhab ini dan mengajarkannya; ada yang memasyhurkannya dan menulis kitab-kitab tentangnya sehingga menjadi pusat perhatian para penuntut ilmu yang ingin memperdalam dan mengenal pokok-pokoknya.

Periode yang dilewati oleh madzhab Hanbali dapat dibagi dalam empat tahapan:


Tahapan Pertama: Periode Pertumbuhan dan Pendirian (204 H – 241 H)


Periode ini dimulai sejak Al-Imam Ahmad rahimahullah menjadi sumber rujukan dalam pengajaran dan fatwa pada tahun 204 H, dimana beliau belum menjadi sumber rujukan kecuali setelah mencapai usia 40 tahun. Sebelumnya beliau memandang harus benar-benar konsentrasi penuh untuk menuntut ilmu dan menguasainya sebelum menyibukkan diri dalam fatwa dan pengajaran. Hal tersebut menguatkan kematangan ilmiah beliau dan menopang daya alat ijtihad beliau. (Lihat: Mafatih Al-Fiqh Al-Hanbali, 1/160, 162)


Para peneliti perjalanan ilmiah Al-Imam Ahmad rahimahullah pasti mengetahui kedudukan dan kematangan fiqihnya. Al-Imam Ahmad rahimahullah telah belajar talaqqi kepada sebagian besar syaikh dalam beberapa cabang ilmu syar’i dan ilmu-ilmu alat yang sangat berpengaruh dalam menetapkan rambu-rambu metode ilmiah dan fiqihnya.


Karena dipandang memiliki keluasan hafalan dan periwayatan serta kematangan dalam fiqih dan penelitian, maka berbondong-bondonglah para penuntut ilm datang kepadanya untuk mengambil ilmu dengan mendengarkan, menulis, dan meminta fatwa, sehingga ilmu Al-Imam Ahmad rahimahullah menyebar ke tengah-tengah khalayak manusia. ditambah lagi dengan perhatian para muridnya terhadap pendapat dan perbuatannya sehingga mereka merekam masalah-masalah ilmiah dari Al-Imam Ahmad rahimahullah dalam bermacam-macam ilmu, seperti; aqidah, ushul fiqih, hadits, fiqih, sehingga jumlah permasalahan yang ditulis mencapai sekitar dua ratus kitab yang ditulis di bawah pantauan dan pengawasan dari beliau.


Bersambung …


Sumber: Empat Madzhab Fiqih. Penyusun Unit Kajian Ilmiah Departeman Fatwa Kuwait, hal. 169 – 170.


Komentar

Postingan Populer