Disebutkan bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Ummul Mukminin Âisyah radhiallâhu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba seekor kucing menghampiri dan memakan makanan tersebut. Setelah Âisyah radhiallâhu ‘anha selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallâm bersabda,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
“Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di sekitar kalian.”
Âisyah radhiallâhu ‘anha mengatakan lagi,
قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا
“Aku pernah melihat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallâm berwudhu dari sisa air yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud no. 76 dan dishahihkan Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan bahwa kucing adalah hewan yang suci, dan air liurnya pun suci. Imam Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullâahu ‘ajma’în berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. (Dinukil secara ringkas dari fatwa.islamweb.net)
Abu Qotadah radhiallâhu ‘anha diberikan air wudhu, lalu ada seekor kucing datang ingin minum air tersebut. Maka Abu Qotadah radhiallâhu ‘anha memiringkan tempat ait wudhu tersebut hingga kucing itu minum darinya. Lalu Abu Qotadah radhiallâhu ‘anha ditanya perihal itu, maka ia menjawab, “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallâm bersabda,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR Abu Daud no. 75, At-Tirmidzi no. 92, An-Nasâ’i no. 68, dan Ibnu Mâjah no. 367. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Hadits ini menunjukkan bahwa kucing adalah hewan yang suci karena disebutkan dalam hadits bahwa hewan tersebut tidaklah najis. Dalam hadits tersebut mengisyaratkan bahwa sebab kucing tidaklah najis karena ia sering berada di sekitar manusia. (Lihat: Subulussalam, 1:34. Penerbit Darul Hadits)
Namun tetap saja kucing haram dimakan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abi Tsa’labah radhiallâhu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallâm melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Al-Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932). Yang dimaksud “dzi nâbin minas sibâ’ ” adalah setiap hewan yang memiliki taring dan taringnya digunakan untuk menerkam mangsanya. Kucing termasuk di dalamnya.
Lalu, apakah kotoran kucing itu suci atau malah najis?
Dalam fatwa Islamweb disebutkan bahwa,
“Air kencing dari hewan yang tidak dimakan dagingnya ialah najis dengan ijma. Berkata Imam ‘Abdil Bâr rahimahullâh dalam kitab Al-Kâfi, ‘Dan yang termausk najis ialah setiap yang keluar dari tempat kotorannya manusia dan tempat kotorannya hewan yang tidak dimakan dagingnya.’
Dalam Ar-Raudhun Nadî karya Imam Ahmad al-Ba’ilî al-Hanbali rahimahullâh, beliau mengatakan, ‘Setiap hewan yang dagingnya tidak dimakan dari jenis burung dan binatang … maka susu, urat, kencing, kotoran, dan selainnya najis.’” (Lihat: fatwa.islamweb.net)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bâz rahimahumullâh dalam lamannya beliau mengatakan,
“Jika kotoran hewan tersebut berasal dari hewan yang boleh dimakan seperti unta, sapi, kambing, maka tidak masalah walaupun mengenai pakaian dan badan. Karena hal itu suci. Akan tetapi, jika kotoran tersebut berasal dari hewan yang dilarang untuk dimakan seperti keledai, bighal, anjing, dan kucing maka wajib untuk menghilangkannya dari pakaian dan membersihkannya dari kotoran tersebut, demikian pula jika terkena badan.” (Lihat: http://www.binbaz.org.sa/noor/8018)
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahumullâh menerangkan,
“Kucing tidaklah najis. Namun apakah berlaku secara umum? Jawabnya, tidak. Yang tidak najis adalah air liur, sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, jilatan atau bekas makan dan minumnya. Adapun untuk kencing dan kotoran kucing tetaplah najis. Begitu pula darah kucing juga najis. Karena setiap hewan yang haram dimakan, maka kencing dan kotorannya dihukumi najis. Kaedahnya, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan yang haram dimakan dihukumi haram. Contohnya adalah kencing, kotoran, dan muntahan.” (Lihat: Fathu Dzil Jalâli wal Ikrâm, 1: 94. Penerbit Maktabah Islamiyah).
Kesimpulan
Setelah melihat keterangan di atas dapatlah kami ambil kesimpulan dalam masalah ini bahwa kucing merupakan hewan yang sering berada di sekitar kita dan dia tidak najis. Akan tetapi tetap saja haram untuk dimakan karena termasuk hewan yang bertaring, yang dengan taringnya itulah dia memangsa.
Adapun terkait kencing dan kotorannya maka ijma ulama mengatakan najis. Sebab kucing termasuk hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya. Sedangkan badan, air liur, sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, jilatan atau bekas makan dan minumnya tidaklah najis.
Semoga bermanfaat.
Kursi panas staf kurikulum, 28011439
Abu ‘Aashim Nanang Ismail al-Atsari
Daftar Pustaka:
Al-‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1427. : Fathu Dzil Jalâli wal Ikrâm bi Syarhi Bulughil Marâm. Kairo: Maktabah Islamiyah.
Ash-Shan’ani, Muhammad bin Ismail. 1428. Subulussalam Syarh Bulughil Marâm. Kairo: Darul Hadits.
Belum ada tanggapan untuk "Kotoran Kucing Najiskah?"
Posting Komentar