Halalkah Hewan Sembelihan Orang Kafir Selain Ahlulkitab?
Pertanyaan: Apa hukum syariat tentang daging yang dikeringkan dan daging ayam Denmark yang dikeringkan?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bâz rahimahumullâh menjawab:
Daging yang diimpor dari negara-negara Ahlulkitab, yaitu negara orang-orang Yahudi dan Nasrani adalah halal jika tidak diketahui ia disembelih dengan cara yang tidak sesuai syariat, seperti dicekik, dipukul dan sebagainya. Juga karena makanan Ahlulkitab adalah halal bagi kita, berdasarkan firman Allah Ta’ala di dalam surah al-Ma’idah,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Pada hari ini yang baik-baik dihalalkan bagimu. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi mereka.” (QS Al-Mâ`idah [5]: 5)
Adapun daging yang diimpor dari negara-negara Komunis, Majusi, atau penyembah berhala, hukumnya haram, karena mereka bukan Ahlulkitab dan dalam hal ini status hukum mereka tidak sama dengan orang-orang Muslim. (Sumber: http://www.alifta.net/).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumullâh dalam Majalah Al-Muslimûn edisi kedua setelah memaparkan halalnya sembelihan dari kalangan Ahlulkitab beliau mengatakan, “Adapun kalau hewan potong itu datang dari negara asing dan orang yang melakukan penyembelihannya adalah orang yang tidak halal sembelihannya, seperti orang-orang Majusi dan penyembah berhala serta orang-orang yang tidak menganut ajaran agama (atheis maupun komunis), maka ia tidak boleh dimakan, sebab Allah Subhanâhu wa Ta’âla tidak membolehkan sembelihan selain kaum Muslimin, kecuali orang-orang ahlulkitab, yaitu Yahudi dan Nashrani. Apabila kita meragukan orang yang menyembelihnya, apakah berasal dari orang yang halal sembelihannya ataukah tidak, maka yang demikian itu tidak apa-apa. (Sumber: https://almanhaj.or.id).
Di ruang sekretariat Panitia PTS, 05011439
Perbaikan bahasa dan sedikit perubahan oleh Abu 'Aashim
Komentar
Posting Komentar