Sebagai makhluk sosial, kita dituntut untuk bermuamalah dengan masyarakat muslim maupun non-muslim. Salah satu bentuk muamalah ialah menghadiri walimatul ‘ursy atau resepsi pernikahan. Jika yang mengundang acara tersebut sesama muslim tentu hal ini tidak masalah bahkan hukumnya wajib menghadirinya. Lalu, bagaimana jika yang mengundang tersebut ialah seorang non-muslim? Apakah wajib memenuhi undangannya?
Sebelum lebih jauh akan kami sampaikan bahwa yang dimaksud dari non-muslim di sini ialah ahlu dzimmah yaitu orang kafir yang dibawah perlindungan pemerintah kaum muslimin. Jadi bukanlah yang dimaksud ahlu harbi yaitu orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Adapun ahlu harbi jelas tidak ada basa-basi dengan mereka apalagi sekadar menghadiri undangan resepsi pernikahan mereka.
Lalu, yang dimaksud menghadiri di sini ialah menghadiri resepsinya, bukan menghadiri upacara pernikahannya yang biasanya akan tampak sekali syiar-syiar agama mereka atau mereka melangsungkannya di tempat ibadah mereka seperti gereja, sinagog, kuil, dan lainnya. Tentunya menghadiri upacara ibadah mereka ini haram. Sebab jika menghadirinya sama saja ridha terhadap agama mereka.
Jika sudah jelas permasalahan yang akan kami angkat, berikut kami suguhkan perkataan para ulama kita dalam permasalahan ini.
Al-Muwaffaq Imam Ibnu Qudamah rahimahullâh berkata:
“Jika ahlu dzimmah mengundang maka menurut sahabat kami (Hanabilah) ialah tidak wajib menghadirinya. Karena bagi seorang muslim memenuhi undangan tujuannya adalah untuk memuliakan, loyalitas, mengikat kasih sayang, dan sebagai bentuk persaudaraan. Maka seorang muslim tidak wajib memenuhi undangan ahlu dzimmah.
Selain itu, belum tentu pula makanan mereka aman dari tidak bercampurnya yang haram dan yang najis. Akan tetapi, boleh menghadiri undangan mereka sebagaimana dalam riwayat Sahabat Anas radhiallâhu ‘anhu, bahwasanya seorang Yahudi mengundang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam untuk makan roti gandum, lalu beliau memenuhi undangannya. Hal ini disebutkan oleh Imam Ahmad rahimahullâh dalam kitab beliau Az-Zuhd.” (Al-Mughni, 10/195).
Imam Al-Buhuti rahimahullâh berkata:
“Makruh hukumnya menghadiri undangan ahlu dzimmah karena hal ini menuntut adanya belas kasih dan pemuliaan di dalamnya. Dan bisa jadi makanan mereka bercampur dengan yang haram dan najis tentunya hal ini tidak aman bagi seorang muslim.” (Syarh Muntaha Al-Irâdât, 5/288; dan Ar-Raudhul Murbi’, 2/913.).
Syaikh Abdurrahman bin Qosim an-Najdi rahimahullâh ketika memberikan komentar atas pernyataan Al-Imam Al-Buhuti rahimahullâh dalam Ar-Raudhul Murbi’, beliau berkata:
“Sebab dimakruhkannya menghadiri undangan ialah ketika di dalamnya ada unsur pemuliaan kepada mereka serta dimungkinkannya makanan mereka bercampur dengan yang haram dan najis. Dan sebagian ulama berkata, ‘boleh memenuhi undangan mereka, tidak makruh.’ Hal ini merupakan zahir dari perkataan Al-Imam Ahmad rahimahullâh, dibenarkan hal ini dalam Al-Inshâf (karya Imam Al-Mardawi rahimahullâh, –pen.). Karena Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memenuhi undangan seorang Yahudi.
Al-Imam Ahmad rahimahullâh ditanya, ‘Wajibkah menghadiri undangan ahlu dzimmah?’. Beliau berkata, ‘Iya.’ Berkata Syaikhul Islam rahimahullâh, ‘Perkataan beliau dapat diartikan sebagai wajib.’” (Hâsyiyah Ar-Raudh, 6/409).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullâh berkata:
“Adapun undangan dari orang kafir maka tidak ada kewajiban untuk memenuhinya walaupun ia tetanggamu yang mengadakan pernikahan lalu mengundangmu, maka engkau tidak wajib memenuhinya akan tetapi hukum memenuhi undangannya ialah boleh. Kecuali jika di dalamnya ada maksud menegakkan syiar agama mereka maka hal ini haram memenuhi undangan mereka seperti hari perayaan-perayaan mereka (tahun baru, natal, paskah, dll. –pen.). Karena jika memenuhi undangan mereka berarti ridha dengan agama mereka dan menerimanya. Para ulama telah sepakat tidak boleh memberikan penghormatan dengannya, karena ridha terhadap syiar kekafiran merupakan perkara yang besar urusannya (karena menyangkut aqidah, –pen.).
Adapun memenuhi undangan mereka dalam perkara yang bukan urusan agama seperti melahirkan dan pernikahan, maka para ulama mengatakan, ‘Sesungguhnya menghormati mereka (dengan datang memenuhi undangan mereka) adalah boleh. Dengan syarat jika di dalamnya ada mashlahat atau menghindari mudharat. Atau menghadiri undangan mereka sebagai bentuk balasan karena mereka telah datang ketika kita undang. Adapun mengantar jenazah mereka maka hal ini tidak boleh.” (Asy-Syarhul Mumti’, 12/322).
Demikian semoga bermanfaat.
Di kantor kurikulum, 22121438
Abu 'Aashim Nanang Ismail al-Atsari
Daftar Pustaka:
Al-Buhuti, Manshur bin Yunus. 1437. Ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zâdil Mustaqni’. Riyadh: Dâr Athlas Al-Hadra`.
Al-Buhuti, Manshur bin Yunus. 1421. Syarh Muntaha Al-Irâdât. Tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki. Beirut: Mua`sasah Ar-Risâlah.
Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1427. Asy-Syarhul Mumti’ ‘alâ Zâdul Mustaqni’. Unaizah: Mua`sasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin al-Khairiyyah.
An-Najdi, Abdurrahman bin Qosim. 1399. Hâsyiyah Ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zâdil Mustaqni’.
Qudamah, Al-Muwaffaq Ibnu. 1417. Al-Mughni. Tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Dr. Abdul Fatah Muhammad. Riyadh: Dâr ‘Âlam Al-Kutub.
Belum ada tanggapan untuk "Bolehkah Menghadiri Resepsi Pernikahan Non-Muslim? "
Posting Komentar