Pertanyaan:
Apa hukum orang yang memperolok-olok wanita muslimah yang mengenakan hijab syar’i yang menutup wajah dan telapak tangannya?
Lajnah menjawab:
Barangsiapa yang memperolok-olok seorang muslim atau muslimah yang mereka berpegang teguh dengan syariat Islam maka orang tersebut kafir. Sama saja dalam hal hijab seorang muslimah yang mengenakan hijab syar’inya atau selainnya.
Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallâhu ‘anhumâ berkata, “Telah mengatakan seorang lelaki ketika perang Tabuk dalam suatu majelis, ‘Menurutku, para qari (pembaca) kita ini hanyalah orang-orang yang paling rakus makannya, paling dusta perkataannya dan paling penakut di medan perang.’ Lalu berkata seseorang kepadanya, ‘Dusta engkau. Sesungguhnya engkau munafik. Aku akan mengabarkan hal ini kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallâm.’
Maka sampailah berita tersebut kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallâm. Lalu Allah Subhânahu wa Ta’âla menurunkan Al-Qur’an. Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallâhu ‘anhumâ berkata, “Aku melihat orang tersebut bergelantungan di tali pelana unta Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallâm , kakinya tersandung-sandung batu, kemudian Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallâm membaca ayat,
أبالله وآياته ورسوله كنتم تستهزءون ، لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم إن نعف عن طائفة منكم نعذب طائفة بأنهم كانوا مجرمين
“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya, kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS AT-Taubah [9]: 65 – 66)
Maka mengolok-olok seorang mukmin artinya dia telah mengolok-olok Allah, ayat-Nya, dan Rasul-Nya.
Wa billâhit taufîq
Sumber: www.alifta.net/
Kami katakan:
Ayat di atas menjelaskan hukum memperolok-olok Allah, Rasul-Nya, ayat-ayat-Nya, agama-Nya dan syiar-syiar agama, yaitu hukumnya kafir. Barangsiapa memperolok-olok Rasul-Nya, berarti ia telah memperolok-olok Allah. Barangsiapa memperolok-olok ayat-ayat-Nya, berarti ia telah memperolok-olok Rasul-Nya. Barangsiapa memperolok-olok salah satu darinya, berarti ia memperolok-olok seluruhnya. Perbuatan yang dilakukan oleh kaum munafikin itu adalah memperolok-olok Rasul dan sahabat Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallâm, lalu turunlah ayat sebagai sebagai jawabannya.
Sama saja bagi orang yang memperolok-olok seorang wanita muslimah yang mengenakan hijab syar’i, maka ia telah kafir. Sebab hijab merupakan syiar dalam agama Islam yang mulia ini. Yang hal ini merupakan kewajiban yang datang dari Allah dan Rasul-Nya bagi wanita muslimah untuk menutup auratnya dengan hijab syar’i tersebut. Maka sungguh orang-orang yang memperolok-olok hijab syar’i adalah orang-orang yang dungu lagi kafir.
Bumi Allah, 04021439
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Memperolok Wanita Muslimah yang Mengenakan Hijab Syar’i "
Posting Komentar