Bolehnya Bermazhab

 Dalam ta’liq atas pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh yang menukil pendapat Hanabilah, tentang lemahnya pendapat yang membolehkan bertasbih ketika ruku dan sujud yang lamanya sekitar seratus ayat; Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullâh berkata:

“Dan menurut sahabat kami, yakni Hanabilah. Hal di atas merupakan dalil bolehnya seseorang untuk menisbatkan diri pada salah satu madzhab para imam yang empat, jika Allah memberinya ilmu, pemahaman, dan sikap ittiba’. Maka ia tetap dibolehkan menisbatkan diri kepada madzhab imam tertentu dengan cara mempelajari kaidah dan ushul madzhabnya. Akan tetapi jika ada dalil yang lebih benar (diluar madzhabnya) maka ia wajib mengikutinya. Dan apabila ia mengikuti dalil (yang benar walaupun menyelisihi madzhabnya) dalam satu, dua, sepuluh, atau bahkan seribu masalah maka dia tidak dianggap keluar dari madzhab yang dia anut.


Maka dari itu, kita banyak mendapati para imam dan ahli fiqih, mereka menisbatkan diri kepada salah satu madzhab tertentu, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyah, An-Nawawi, Ibnu Hajar al-‘Asqalani dan selain mereka rahimahumullâh, mereka ini adalah para imam besar yang menisbatkan diri kepada salah satu madzhab yang empat, dan ini tidak dianggap sebagai suatu aib atau cara yang keluar dari jalan para salaf sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang pada zaman ini, yang mengklaim bahwa mengkaji dan mempelajari ilmu fiqih lewat salah satu madzhab tertentu adalah harus bersikap fanatik buta terhadap madzhab tersebut. Ini tentu suatu hal yang keliru, yang benar adalah bahwa fanatik buta terhadap suatu madzhab dan menyimpangkan suatu nash-nash agar mencocoki madzhabnya adalah suatu kesalahan yang besar.


Akan tetapi jika aku misalnya, hanya menuntut ilmu fiqih lewat madzhab tertentu dan membangun ilmu fiqihku lewat kaidah dan ushul madzhab tersebut dan apabila ada dalil (yang benar dari madzhab lain) yang menyelisihi madzhabku, maka aku langsung mengambilnya; maka hukumnya boleh secara mutlak, yang terlarang hanyalah sikap fanatik buta”. (Fathul Mu’în fi At-Ta’liqi ‘ala Iqtidhâ’ Ash-Shirâthal Mustaqîm: Hal.149).


Menunggu rapat siang ini, 21111438

Nanang Ismail


Sumber:

Fathul Mu’în fi At-Ta’liqi ‘ala Iqtidhâ’ Ash-Shirâthal Mustaqîm. Karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Penerbit Darul Anshar.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Bolehnya Bermazhab"

Posting Komentar