Bolehkah Bermadzhab? (Rincian Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan)

 Pertanyaan:

Apa hukum bermadzhab? Apakah bermadzhab termasuk perbuatan tercela? Apa hukum menyandarkan diri kepada madzhab tertentu seperti Al-Hambali, Asy-Syafi’i dan Al-Maliki?

Asy-Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:


“Permasalahan ini memiliki tiga perincian:


Pertama, seorang yang memiliki kemampuan ilmiyyah dan keahlian ijtihad, artinya syarat-syarat berijtihad telah ada pada dirinya, maka ia tidak boleh bermadzhab, bahkan ia wajib melihat dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, lalu mengambil apa yang nampak kebenarannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tidak ada seorang pun yang mencapai tingkatan ini selain para imam besar seperti imam yang empat dan ulama yang telah sampai derajat mujtahid, ia tidak diperkenankan taklid. Sebab ia tidak membutuhkan taklid, ia diperintahkan mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, mereka memang mampu untuk hal itu. Ia tidak boleh taklid (mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya).


Kedua, penuntut ilmu yang keilmuannya telah mapan, ia belum sampai pada derajat mujtahid. Ia boleh menyandarkan dirinya kepada salah satu dari madzhab yang empat seperti Al-Hambali, Al-Hanafi, Asy-Syafi’i atau Al-Maliki. Namun ia mengambil pendapat yang lebih kuat (rajih) dengan dalilnya dari pendapat imam (madzhabnya) atau imam (madzhab) lain, maupun pendapat para ulama yang lebih kuat menurut pandangannya ditinjau dari dalil yang dipakai.


Ketiga, penuntut ilmu pemula dan orang awam, mereka boleh mengikuti salah satu dari madzhab yang empat dan bertanya kepada ulama. Allah Ta’ala berfirman:


فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Bertanyalah kepada ulama jika kalian tidak mengetahui” (QS An-Nahl: 43)


Hendaklah ia bertanya kepada ulama yang tsiqah menurutnya dari sisi ilmu dan agama, ia mengambil apa yang difatwakan ulama tersebut. Ia wajib taklid, seandainya ia tidak taklid tentu ia akan celaka.


Manusia dalam kondisi ini memiliki tiga tingkatan:

Pertama, mujtahid mutlak, ia tidak boleh taklid


Kedua, mujtahid madzhab, ia boleh taklid namun tidak taklid tanpa mengetahui dalilnya, ia harus men-tarjih (memilih pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil)


Ketiga, seorang yang tidak memiliki kemampuan (berijtihad), ia belum mencapai tingkat pertama maupun kedua, ia bukan mujtahid mutlak, bukan pula mujtahid madzhab, ia wajib taklid kepada ulama seperti imam madzhab yang empat dan bertanya kepada ulama yang tsiqah menurutnya dari sisi agama dan ilmu. Ia bertanya kepada ulama dan mengambil apa yang difatwakan ulama tersebut. (As’ilah Syarh Zaadul Mustaqni’, Kitab Ath-Thaharah)


Sumber: Al-Ijabat Al-Muhimmat fil Masyakil Al-Mulimmah, 2/82-83 dinukil dari Abul-Harits. 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Bolehkah Bermadzhab? (Rincian Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan)"

Posting Komentar