Ushul Istinbath dalam Mazhab Hanbali [8]

 Saddu Dzarai’

Yaitu melarang suatu hal yang zhahirnya adalah boleh jika hal tersebut menjadi sarana terjadinya hal yang haram. (Lihat: Al-Fatawa al-Kubra, 3/256 dan I’lam al-Muwaqqi’i, 3/135).


Dan dasar hukum ini terbangun atas kenyataan bahwa ibrah (yang menjadi pertimbangan) dalam syarat adalah tujuan dan niat, dan bahwa mempertimbangkan konsekuensi dan akibat perbuatan adalah diakui dan menjadi tujuan syariat. (Lihat: I’lam al-Muwaqqi’i, 3/164, 188, 194).


Dan termasuk bagian dari saddu dzarai ada hiyal (trik) yakni seseorang mukallaf menggunakan perkataan atau perbuatan untuk maksud yang tidak sesuai dengan maksud ditetapkan syariat atasnya, dan Imam Ahmad rahimahullahu melarang penggunaan trik pada hukum syariat jika tujuan dari trik tersebut bertentangan dengan tujuan hukum yang dibuat oleh syariat. (Lihat: I’lam al-Muwaqqi’i, 3/138, 336; dan Mafatih al-Fiqh al-Hanbali, 1/388).


Imam Ahmad rahimahullahu berkata dalam riwayat Musa bin Said rahimahullahu: “Hiyal(trik) tidak dibolehkan.” (Lihat: Ushul Madzhab al-Imam Ahmad, hal. 501).


Dalam riwayat Shalih dan Abu al-Harits rahimahumullahu, Imam Ahmad rahimahullahu berkata: “Trik yang dibuat mereka itu; si fulan dan rekan-rekannya, mereka menginginkan seseutu, lalu mereka melakukan trik untuk melanggarnya.


Dan sesuatu yang dikatakan pada mereka bahwa ia adalah haram, lalu mereka membuat trik hingga menjadikannya halal. Dan berkata: barang gadaian tidak halal digunakan, kemudian berkata: kami menggunakan trik hingga ia bisa digunakan. Bagaimana bisa ia menghalalkan yang telah Allah haramkan? Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:


“Semoga Allah melaknat orang-orang yang Yahudi; telah diharamkan atas mereka lemak kemudian mereka mencairkannya, lalu menjualnya, maka mereka memakan hasil penjualannya.”


Sesungguhnya mereka mencairkan lemak tersebut untuk menghilangkan istilah ‘lemak’.


Dan ia juga berkata:


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil dan muhallal lahu.


Inilah sumber dan dasar hukum uatama yang di atasnya Imam Ahmadrahimahullahu membangun fondasi madzhabnya, meskipun ia menggunakan beberapa sumber atau kaidah fiqih dalam istidlalnya (penggunaan dalil) dalam hal furu’ dan dalam beberapa permasalahan, sebagaimana dalam penggunaan maslahah mursalah, dan ‘urf. Hanya saja yang benar adalah, ia tidak terhitung sebagai ushul madzhab, bukan juga sebagai bagian dari dalil hukum yang berdiri sendiri, karena orang yang memperhatikan permasalahan ini memandang bahwa istidlal dengannya tidak berdiri sendiri (mustaqil), tapi hanya sebagai penguat bagi sumber hukum utama (ushul). (Lihat: Ushul Madzhab al-Imam Ahmad, 479, 599). []


Selesai.


Sumber: Empat Madzhab Fiqih. Penyusun Unit Kajian Ilmiah Departemen Fatwa Kuwait, hal. 183 – 185.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Ushul Istinbath dalam Mazhab Hanbali [8] "

Posting Komentar