Ushul Istinbath dalam Mazhab Hanbali [1]

 Sumber hukum menurut Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu secara global adalah sebagai berikut:

Nash (Al-Qur’an dan As-Sunnah)


Maksudnya ialah nash-nash Al-Qur’anul Karim dan sunnah yang shahih, dan menurut Imam Ahmad rahimahullahu keduanya berada dalam satu urutan dari segi penjelasan hukum syar’i. Meskipun nash-nash Al-Qur’an menurutnya lebih didahulukan daripada nash-nash sunnah dari segi i’tibar (pertimbangan hukum).


Dan jika mendapati sebuah nash, maka ia berfatwa dengan konteksnya, dan tidak berpaling pada amal, pendapat atau qiyas yang bertentangan dengannya, tidak juga kepada perkataan sahabat dan selain sahabat yang bertentangan, tidak juga kepada pendapat yang belum diketahui apakah ada yang menentangnya atau tidak, karena menurutnya ia bukanlah ijma’. (Lihat: ‘Ilamul Muwaqqi’in karya Ibnul Qayyim, 1/29 – 30; Al-Madkhal ila Madzhab al-Imam Ahmad, hal. 48; Ushul Madzhab Al-Imam Ahmad, hal. 106).


Dari Ishaq bin Hani’ rahimahullahu, “Dikatakan kepada Abu Abdillah –yakni Imam Ahmad–: seseorang berada di antara kaumnya; kemudian dia bertanya tentang sesuatu yang di dalamnya ada khilaf? Maka ia berkata: Ia hendaknya memberi fatwa dengan pendapat yang sesuai dengan kitab dan sunnah, dan hendaknya ia menahan diri dari apa-apa yang tidak sesuai dengan kitab dan sunnah.” (Lihat: ‘Ilamul Muwaqqi’in karya Ibnul Qayyim, 1/31).


Dan dari Muhammad bin al-Hakam rahimahullahu, sesungguhnya Imam Ahmad rahimahullahu berkata, “… adapun jika ia dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia meninggalkannya dan mengambil perkataan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau perkataan tabi’in; maka orang ini ditolak hukumnya; karena ia telah memberikan hukum dengan cara yang menyimpang dan menta’wil. Dan ia menyebutkan hadits Sa’ad bin Ibrahim, dari Al-Qasim, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa yang melakukan amal yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.’” [shahih. HR Al-Bukhari, no 2550; dan Muslim, no 1718. Ini adalah lafazh Muslim].


Dan Abu Abdillah rahimahullahu berkata, “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; atau bertentangan dengan sunnah, maka amalnya tertolak.” (Lihat: Al-Fatawa Al-Kubra karya Ibnu Taimiyah, 6/217).


Al-Astram rahimahullahu berkata, “Aku menyaksikan Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal dalam permasalahan yang kami dengar darinya, ‘Jika dalam sebuah permasalahan ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tidak mengambil dalil dari para sahabat, tidak juga dari dalil lain yang bertentangan denannya.” (Diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih, 1/220). []


Bersambung …


Sumber: Empat Madzhab Fiqih. Penyusun Unit Kajian Ilmiah Departemen Fatwa Kuwait, hal. 176 – 177

Nanang Ismail al-Atsari

Komentar

Postingan Populer